Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Keputusan Lengkap Pemerintah Tak Akui Nurdin Halid

Kompas.com - 28/03/2011, 18:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan secara resmi tidak lagi mengakui kepengurusan PSSI dibawah kepemimpinan Nurdin Halid.Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga juga menghentikan pengucuran dana APBN kepada PSSI dibawah kepengurusan Nurdin Halid.

Keputusan dibacakan Menpora Andi Malarangeng saat di kantor Kemenpora, Jakarta, Senin (28/3/2011) usai menerima laporan Ketua KONI/KOI Rita Wibowo. Berikut keputusan lengkap pemerintah yang tidak mengakui Nurdin Halid:

Salam Olahraga,

1. Bahwa press conference ini diadakan dalam rangka menyikapi perkembangan terakhir kongres PSSI.

2. Bahwa dalam hal ini Saya selaku Menpora bersama Ketua Umum KONI/KOI dan jajarannya telah bertemu dan mendiskusikan perkembangan terakhir ini.

3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU-SKN), Pasal 13, bahwa “Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional”.

4. Dalam UU-SKN Pasal 16, bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

5. Dalam UU-SKN Pasal 87, bahwa “Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan. Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

6. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pasal 118, bahwa “Pengawasan dimaksud meliputi pengendalian internal dilakukan dengan cara memantau, mengevaluasi, dan menilai unsur kebijakan, prosedur, pengorganisasian, personil, perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan supervisi dari penyelenggara kegiatan keolahragaan.

7. Dalam Pasal 90, bahwa “Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga wajib memiliki persyaratan: … (d). struktur dan personalia yang kompeten ….

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com